PUSAT SUMBER DAN RUANG SUMBER SEBAGAI DUKUNGAN UNTUK IMPLEMENTASI PENDIDIKAN INKLUSIF DI INDONESIA

(Pembahasan terkait gagasan Unit Layanan Disabilitas)

  1. Pengantar

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa, yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Implementasi dan pengembangan pendidikan inklusif membutuhkan dukungan dari ekternal dan internal. Salah satu dukungan yang dibutuhkan secara eksternal adalah pusat sumber/Resouce Center (RC) dan secara internal adalah dibuatnya ruang sumber belajar/Resouce Room (RR). RC sebagai suatu lembaga dan atau diperankan oleh Sekolah Luar Biasa. RR dibuat dengan tujuan untuk membantu perkembangan dan pertumbuhan anak berkebutuhan khusus, termasuk peningkatan kemampuan akademik anak berkebutuhan khusus. Dukungan ekternal juga dibutuhkan yakni adanya Unit Layanan Disabilitas (ULD). gagasan ULD merupakan gagasan yang strategis untuk bisa diwujudkan. 

Tulisan ini bertujuan memaparkan konsep, peran, fungsi RC dan RR sebagai komponen yang mendukung pendidikan inklusif. Juga akan dibahas terkait dengan ULD. Beberapa pertanyaan yang menggelitik tentang RR, RC dan ULD seperti: bukankah RR dan ULD sama saja? apakah praktik RR akan menjadi integratif sistem?. Mari kita bahas bersama.

2. Konsep Resouce Center (RC) dan Resouce Room (RR)

2.1. Resouce Center (RC)

RC adalah sebuah lembaga yang didirikan untuk memberikan dukungan kepada semua sekolah dimana sekolah mengalami kesulitan dalam memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi peserta didiknya karena berbagai alasan. Salah satu contoh yakni ketika guru menemukan peserta didik di kelasnya yang mengalami masalah perkembangan, pertumbuhan, perilaku, kemampuan akademik yang dicapai jauh berbeda dengan anak-anak pada umumnya atau menemukan peserta didik yang “kecerdasanya” melebihi anak-anak seusianya. Seringkali guru juga menemukan peserta didiknya mengalami kesulitan belajar membaca, menulis, atau berhitung. RC dapat hadir memberikan dukungan kepada sekolah tersebut.

Secara konseptual, RC adalah lembaga yang berdiri sendiri. RC sebagai lembaga yang memberi dukungan terkait dengan permasalah pembelajaran yang dibuat guru dan terkait permasalahan anak, maka selayaknya RC dihuni oleh beberapa tenaga ahli agar fungsinya menjadi maksimal seperti guru yang berpengalaman, ortopedagog/guru pendidikan khusus, terapis, psikolog dan dokter.

RC dibuat untuk mendukung sekolah-sekolah yang mengembangkan pendidikan inklusif. Di Indonesia sudah ada beberapa lembaga RC yang mandiri di beberapa daerah seperti di Bandung, Bogor dan Gresik (data masih terbatas). Lembaga ini sebagai lembaga yang berdiri sendiri. Namun juga ada RC yang dipernkan oleh lembaga SLB. Dukungan ke sekolah yang mengembangkan pendidikan inklusif didukung oleh SLB. Guru SLB berkolaborasi dengan sekolah reguler untuk mememcahkan masalah-masalah yang ada. Ada banyak pengakuan bahwa peran SLB sebagai pusat sumber memiliki banyak tantangan dan tidak berjalan dengan lancar.

Fungsi dan Peran RC

Di dalam buku yang diterbitkan oleh Direktorat pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berjudul KONSEP PEMBANGUNAN RUANG PUSAT SUMBER BELAJAR (PSB) PENDIDIKAN INKLUSIF (2018) dituliskan tentang fungsi dan peran RC.

Dalam upaya pengembangan pendidikan inklusif, secara garis besar resource center (pusat sumber) berfungsi sebagai layanan pendukung eksternal. Untuk menjamin agar layanan pendukung eksternal tersedia dengan baik, maka resource center harus dapat memainkan fungsi dan peran sebaik mungkin.

Resource Center berfungsi :

  • Berinisiatif dan aktif melaksanakan pendidikan kebutuhan khusus/pendidikan inklusif.
  • Memberikan dukungan kapada sekolah-sekolah (sekolah reguler dan sekolah luar biasa) dalam pelaksanaan pendidikan inklusif.
  • Sebagai pusat informasi dan inovasi di bidang pendidikan khusus/pendidikan inklusif.
  • Sebagai homebase guru pembimbing khusus.
  • Sebagai koordinator dalam pelayanan pendidikan inklusif.
  • Berkolaborasi dengan pihak lain dalam upaya meningkatkan implementasi pendidikan inklusif.

Peran Resouce Center

Memberikan informasi/penerangan kepada sekolah-sekolah (sekolah reguler dan SLB) mengenai pendidikan inklusif.

Menyediakan bantuan asesmen yang rutin terhadap anak berkebutuhan khusus.

Memberikan layanan dan bimbingan kependidikan bagi anak berkebutuhan khusus.

Menjadi konsultan bagi semua pihak yang membutuhkan informasi, layanan, bimbingan, dan penanganan khusus.

Menjalin kerja sama dengan Dinas/Instansi/LSM dalam upaya implementasi pendidikan inklusif.

Melakukan inovasi di bidang pendidikan khusus/pendidikan inklusif.

Melakukan penelitian dan pengembangan implementasi pendidikan inklusif. Serta strategi dan metode pembelajaran yang sesuai diterapkan pada layanan pendidikan bagi semua anak di dalam dan di luar kelas.

Melakukan penanganan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.

Merencanakan dan menyelenggarakan pelatihan bagi guru sekolah reguler dan gurur SLB serta pihak lain yang membutuhkan pelatihan mengenai pendidikan inklusif dan atau pendidikan kabutuhan khusus.

Menyediakan bentuan kepada berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada anak/siswa termasuk mereka yang berkebutuhan khusus.

Menjadi fasilitator dan mediator bagi semua pihak dalam implementasi pendidikan inklusif.

Memberi dan menerima rujukan/referensi/referal dalam layanan pendidikan inklusif.

Mengatur guru yang ada di SLB untuk melakukan tugas tambahan sebagai guru pembimbing khusus di sekolah inklusif.

2.2. Ruang Pusat Sumber Pendidikan Inklusif; Resource Room (RR)

Dalam Salinan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2021 dituliskan tentang Konsep Pembangunan Ruang Pusat Sumber Pendidikan Inklusif. Sedang dalam buku Direktorat PKLK 2018 disebut dengan Ruang Pusat Sumber Belajar (PSB). Kedua istilah itu bermuara dengan istilah sebagai Resource Room/Ruang Sumber (RR) yang digunakan untuk peserta didik disabilitas/ketunaan tertentu. RR berfungsi sebagai ruang belajar peserta didik disabilitas jika terjadi kendala belajar dan/atau sebagai ruang konseling dan/atau ruang terapi khusus ketika terjadi kondisi tertentu pada peserta didik disabilitas yang mengikuti pendidikan inklusif. Sehingga dalam zonasi (penempatan ruang) pada masterplan sekolah, sebaiknya berdekatan dan/atau mudah diakses dari ruang UKS, ruang konseling, serta ruang Guru.

3. Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Dana Alokasi Khusus Reguler Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menu kegiatan revitalisasi masing-masing Satuan Pendidikan dengan rincian: a. rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang; b. pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang; dan c. pengadaan sarana pembelajaran. Satuan pendidikan yang dimaksud adalah SD, SMP, SMA dan SMK.

Pada Pasal 8 dituliskan (1) Rincian menu kegiatan revitalisasi masing-masing Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Selain rincian menu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rincian menu kegiatan masing-masing subbidang meliputi: a. kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung; b. pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif; dan c. pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi, dan media pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 beberapa RR sebagai ruang pusat sumber pendidikan inklusif dibangun. Jumlah RR yang telah dibangun oleh Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud dari 2019-2021 ini adalah 616 RR.

4. Komponen Dukungan Layanan Sekolah Inklusi

Implementasi pendidikan inklusif memiliki tantangan yang besar pada sekolah yakni bagaimana bagaimana sekolah memberikan layanan terbaik bagi semua peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan terbaik dan non-diskriminasi. Untuk memberikan dukungan ini, dibutuhkan dukungan dari pihak ekternal ketika sekolah menghadapi persoalan yang tidak dapat diselesaikannya.

  • Resource Centre (RC)

RC adalah lembaga ekternal yang dikonsepsikan untuk membantu sekolah inklusi. Hadirnya RC diharapkan dapat membantu pengembangan implementasi pendidikan inklusif di daerah sekitarnya. Tidak semua daerah memiliki lembaga RC yang berdiri sendiri. Beberapa daerah yang memiliki RC seperti Kabupaten Gresik dan Kota Bogor.

Di beberapa daerah lainnya, lembaga RC tidak berdiri sendiri, tetapi diperankan oleh Sekolah Luar Biasa (SLB). Jadi, guru SLB selain memberikan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di sekolahnya, mereka juga memiliki tugas untuk membantu sekolah inklusi. Bentuk bantuan yang diberikan dari melakukan indentifikasi, asesmen, pembuatan program, membantu guru membuat desain pembelajaran, evaluasi, hingga membantu menangani anak berkebutuhan khusus pada waaktu yang telah ditentukan. RC yang diperankan oleh SLB secara kualitas dan kuantitas sangat terbatas, sehingga sangat mungkin sekolah-skeolah inklusi tidak akan mendapat dukungan ektarnal dari RC yang diperankan oleh SLB. Ada sekitar 58 kabupaten kota yang tidak terdapat SLB. (Mukhlis, PMPK, 2021).   

Konsep RC sebagai lembaga ekternal yang memberikan dukungan bagi pengembangan pendidikan inklusif sangat baik, tapi sayangnya sangat terbatas jumlahnya.  Belum juga RC berperan dan eksis, lahirlah konsep Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Bila membaca konsep ULD pada undang-undang ini sebanya tidak jauh berbeda dengan konsep RC. ULD adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 nomor (2) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas; b. menyediakan pendampingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; c. mengembangkan program kompensatorik; d. menyediakan media pembelajaran dan Alat Bantu yang diperlukan peserta didik Penyandang Disabilitas; e. melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas; f. menyediakan data dan informasi tentang disabilitas; g. menyediakan layanan konsultasi; dan h. mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas.

Berdasarkan deskripsi di atas menunjukkan bahwa RC dan ULD memiliki kesamaan peran dan fungsinya. RC telah lahir lama dan tidak berkembang dan tumbuh maksimal membantu sekolah-sekolah inklusif di sekitarnya. ULD masih manjadi janin, meski di beberapa daerah sudah lahir ULD meski sebagaian adalah metamorvosis dari lembaga Pusat Layanan Anak Autis. Kita tunggu lahirnya ULD. Apakah akan memiliki nasib yang sama dengan RC?

  • RESOURCE ROOM

Salah satu kebijakan untuk memperkuat dukungan bagi penyelenggaraan pendidikan inklusif, sekolah inklusi diberikan dukungan ruang khusus yang disebut dengan Resource Room (RR). Sebagaimana yang telah dipaparkan di atas bahwa RR digunakan untuk peserta didik disabilitas/ketunaan tertentu. RR berfungsi sebagai ruang belajar peserta didik disabilitas jika terjadi kendala belajar dan/atau sebagai ruang konseling dan/atau ruang terapi khusus ketika terjadi kondisi tertentu pada peserta didik disabilitas yang mengikuti pendidikan inklusif. Keguanaan RR tersebut memberikan peluang bagi guru untuk menafsir bahwa ketiaka peserta didik disabilitas tidak dapat mengikut pembelajaran maka sangat mungkin anak akan dipindahkan ke RR.

Fungsi RR akan menjadi bagian konsep integratif bukan inklusif. Konsep integratif (mainstreaming) adalah anak harus mengikuti sistem kurikulum yang ada. Ketika anak tidak memungkinkan mengikuti kurikulum yang berlaku maka anak harus berpindah dari ruang reguler ke ruang khusus untuk dipersiapkan. “Di bengkelkan”. Sedang inklusif, sistem kurikulum harus menyesuaikan dengan kebutuhkan peserta didik. Oleh karena itu, batasan “terjadi kendala belajar” menjadi sangat tergantung pada guru.

RR akan berubah menjadi “kelas khusus” ketika guru tidak memahami konsep pembelajaran dalam setting inklusif dimana penyesuaian dan modifikasi kurikulum dapat dilakukan. Bagi banyak guru yang masih menganggap kehadiran anak berkebutuhan khusus di kelas adalah hal yang merepotkan, susah, tidak bisa mengikuti dan lain sebaginaya, RR adalah solusi penempatannya.

Pemahaman guru tentang RR harus diperkuat agar tidak salah fungsi. Pemahaman tentang pembelajaran yang inklusif dan peningkatan kompetensi guru dalam melakukan adaptasi dan modifikasi kurikulum yang dimanifestasikan pada desain pembelajaran merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi. Ini sangat penting. Mungkin diperlukan juga petunjuk teknis yang atau rambu-rambu tentang RR secara jelas di sekolah inklusi.

5. Kesimpulan

Dukungan adanya RC atau ULD dan RR bagi terselenggaranya pendidikan inklusif di sekolah sangat dibutuhkan. RC dan ULD memiliki kesamaan dalam peranya, tetapi ULD lebih luas cakupan peran dan fungsinya, komponen ahli, kelembagaan yang lebih kuat meski saat ini ULD sudah ada di beberapa kabupaten kota. Jumlahnya masih sangat terbatas. Sedang ULD lainya masih dalam kandungan, menunggu proses kelahiran.

RC sebagai lembaga tersendiri, RC diperankan SLB dan ULD adalah sistem dukungan bagi pendidikan inklusif yang memiliki konsep mirip tetapi tidak sama. Pada praktiknya mungkin harus diatur baik secara kelembagaan dan peran fungsinya agar tidak overlap. Tentu melihat kondisi dan kemampuan di setiap daerah menjadi hal yang penting dalam proses mendirikan ULD.

RR adalah hal yang baik dan bermanfaat bagi keberlangsungan sekolah inklusi. Fungsi RR sepertinya perlu diperjelas agar fungsinya tidak bertabrakan dengan konsep pembelajaran yang inklusif. Pemahaman dan kemampuan guru dalam mamahami konsep inklusif dan membuat desain pembelajaran yang akomodatif (penyesuaian dan modifikasi) harus diperkuat. RR jangan sampai menjadi kelas khusus bagi anak berkebutuhan khusus yang tidak bisa mengikuti pembelajaran di kelas reguler. Akhirnya ada Sekolah khusus di sekolah inklusi.

Reference

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021

Konsep Pembangunan Ruang Pusat Sumber Belajar (Psb), 2018. Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus Dan Layanan Khusus, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.